Sabtu, 27 Juli 2013

Pengumuman Pendaftaran Anggota KPU Propinsi Jawa Tengah

ppkketanggungan (paling lambat tanggal 1 Agustus 2013)
Pendaftaran Calon Anggota KPU Propinsi Jawa Tengah
  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf e Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, TimSeleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaranCalon Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah; 
  2. Persyaratan administrasi untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi JawaTengah sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 02 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsidan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagai berikut :
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  •  Pasfoto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 X 6sebanyak 6 (enam) lembar;
  • Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.-;
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara pemilu, kompetensi dan integritas;
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  • Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik); 
  • Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
  • Surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah; Surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan KPU yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-,;
  • Surat penyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.; 
  • Surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri.
Download selengkapnya Pengumuman KLIK DISINI

Surat Pernyataan KLIK DISINI

Pedoman Penyusunan Makalah KLIK DISINI