Kamis, 29 Maret 2012

Pemilukada brebes mahal bukan salah KPU

ppkketanggungan. Mahalnya biaya demokrasi pemilihan bupati bukan atas kehendak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes selaku penyelenggara. Namun sesuai dengan perintah undang-undang atas kesepakatan nasional guna membangun kehidupan demokrasi. Hal ini ditegaskan Widiyawati SP, anggota KPU Brebes dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM dan Pemutakhiran Data saat acara pembinaan sosial politik yang digelar Kantor Kesbangpol di Gedung Korpri Rabu (28/3). 

Dalam acara yang dihadiri pengurus parpol, masyarakat, tokoh agama, pemuda, LSM, serta jajaran dari TNI-Polri ini, jajaran KPU memaparkan sejumlah persoalan yang ada. Dalam kesempatan itu, Widiyawati menjelaskan bahwa mengapa perlu dilakukan Pemilukada langsung. Menurutnya, masyarakat sesungguhnya memerlukan implementasi demokrasi nyata dan dapat mengalami seacara langsung. Diantaranya pengelolaan otonomi daerah menuntut kondisi terciptanya proses demokrasi. Termasuk salah satu hak dalam menyelenggarakan otonomi adalah memilih pimpinan daerah.
"Apa ada pemilukada murah, termasuk masalah belanja pemilukada yang dinilai sangat mahal. Sehingga Pemda mengalami devisit anggaran," ulasnya.
Widya juga menjelaskan secara rinci bahwa pendanaan Pilbub 2012 Kabupaten Brebes ini memakan dana mencapai Rp 33,6  miliar. Dana itu terbagi dalam dua putran, yakni untuk putaran I Rp 23,39 miliar dan untuk putaran II Rp 10,29 miliar.
"Karenanya, Pemilu yang kami selenggarakan ini harus bisa mensejahterakan rakyat. Namun itu semua juga ditentukan oleh kesadaran pemilih sendiri. Karena pemilih harus bisa menentukan pemimpin, menentukan pemerintah yang baik, menentukan kesejahteraan rakyat, dan merupakan hari penghakiman bagi kandidat termasuk perwujudan keadaulatan rakyat," jelasnya.
Untuk memilih pemimpin yang mensejahterakan atau pemilih cerdas, yakni pemilih yang memberikan pilihan karena program, visi misi kandidat, memiliki integritas dan keahlian. Serta mau membuka hati dan pikirannya untuk memilih yang berkualitas. "Termasuk harus bisa memahami rekam jejak calon maupun parpol," ungkapnya.
sumber: radartegal.com

Jumat, 23 Maret 2012

7 Anggota KPU Terpilih Masa Bakti 2012-2017

ppkketanggungan. Inilah 7 Anggota KPU Terpilih Masa Bakti 2012-2017

 Setelah melakukan voting akhirnya Komisi II DPR menetapkan tujuh orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisi II memilih tujuh orang anggota KPU. Ketujuhnya adalah:

1. Arief Budiman (43 suara)
2. Ferry Kurnia Rizkiyansyah (35 suara)
3. Husni Kamil Malik (39 suara)
4. Juri Ardiantoro (34 suara
5. Ida Budiati (45 suara)
6. Sigit Pamungkas (45 suara)
7. Hadar Nafis Gumay (35 suara)

Total anggota Komisi II yang hadir sejumlah 53 anggota.
sumber:inilah.com

Selasa, 20 Maret 2012

Pengumuman hasil seleksi PPK oleh KPU brebes

info pengumuman hasil tes wawancara seleksi panitia pemilihan kecamatan (ppk) oleh kpud brebes :
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes
pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012 tentang hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012
dan dinyatakan LULUS untuk ppk ketanggungan dapat dilihat disini atau info lain

Selamat kepada yang LULUS semoga menjadi amanah dan dapat bekerja dengan baik.

Minggu, 18 Maret 2012

KPU Brebes: PNS dilarang dukungan langsung pada calon bupati

ppkketanggungan.Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh terlibat langsung dalam memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Demikan ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H Masykuri SPd saat memberikan sosialisasi pada kegiatan Orientasi Ketahanan Bangsa Bagi Pejabat Struktural, Fungsional dan Kepala Desa/Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Brebes, Kamis 15 Maret 2012. PNS tidak boleh memberikan dukungan langsung, apa lagi secara terang-terangan," katanya dihadapan ratusan peserta kegiatan orientasi yang digelar di Aula Eks Kawedanan Bumiayu ini.

 PNS juga tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Larangan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2010. Larangan PNS untuk memberikan dukungan langsung pada calon diatur di PP Nomnor 59 tahun 2010 pasal 4 ayat 15," tutur Masykuri. Lebih lanjut dijelaskan, aturan tersebut akan lebih diperketat ketika KPUD telah menetapkan calon bupati/wakil bupati yang definitif sesuai tahapan. Sampai saat ini belum ada calon bupati/wakil bupati yang definitif sehingga KPUD Brebes belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap kemungkinan adanya pelanggaran. 

Pendaftaran calon bupati/wakil bupati baru akan dibuka oleh KPUD Brebes pada 05 Juli sampai 11 Juli 2012, selanjutnya akan ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2012 mendatang. Karenanya sekarang belum ada calon yang definitif. Sebelum ada penetapan calon bukan ranahnya KPUD untuk langkah-langkah terkait kemungkinan adanya pelanggaran," ucap Masykuri. Selama belum ada calon definitif, jika ada pelanggaran oleh PNS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembina PNS di daerah, dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Silakan itu kewenangan BKD untuk memberikan pembinaan pada anggota PNS jika melakukan pelanggaran," tandas Masykuri. Kegiatan Orientasi Ketahanan Bangsa Bagi Pejabat Struktural, Fungsional dan Kepala Desa/Kelurahan di Bumiayu siang itu diikuti oleh peserta dari Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog dan Kecamatan Paguyangan. Pada kegiatan digelar di Kantor Kesbangpolinmas Brebes dibuka oleh Asisten III Setda Brebes, Suprapto SH mewakili Bupati Brebes. Hadir pula Kepala Kantor Kesbangpolinmas, Drs Rais Khana. 
sumber: panturanews.com 

Kamis, 15 Maret 2012

Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten BREBES

ppkketanggungan. Rangkaian tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 mulai memasuki tahapan baru yakni seleksi administrasi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam rapat Pleno KPU Kabupaten Brebes yang dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Maret 2012 diketahui jumlah pendaftar calon Anggota PPK sebanyak 342 orang. Setelah dilakukan seleksi administrasi atas seluruh berkas lamaran yang diterima, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes menetapkan 298 berkas calon anggota PPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan terdapat 44 berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Beberapa berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, diantaranya karena calon Anggota PPK tersebut umurnya kurang dari 25 tahun; ada yang disebabkan karena tidak melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak melampirkan ijazah, tidak melampirkan surat ijin dari atasan (khususnya bagi PNS), dan sebab lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selanjutnya, bagi calon Anggota PPK yang dinyatakan lolos Seleksi Aministrasi, supaya mempersiapkan diri untuk mengikuti Tes Wawancara dengan ketentuan sebagai berikut : 


No
Hari / Tanggal
Peserta Wawancara
Dari Kecamatan
Tempat Wawancara
1
Jum’at
16 Maret 2012

Jam 08.00 WIB s.d selesai
Brebes
Tonjong
Sirampog
Kantor
KPU Kab.Brebes
2
Sabtu
17 Maret 2012


Jam 08.00 WIB s.d selesai
Bulakamba
Losari
Salem
Bantarkawung
Bumiayu
Kantor
KPU Kab.Brebes
3
Minggu
18 Maret 2012


Jam 08.00 WIB s.d selesai
Wanasari
Ketanggungan
Kersana
Banjarharjo
Paguyangan
Kantor
KPU Kab.Brebes
4
Senin
19 Maret 2012

Jam 08.00 WIB s.d selesai
Jatibarang
Songgom
Tanjung
Larangan
Kantor
KPU Kab.Brebes

Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapan atau masukannya kepada KPU Kabupaten Brebes atas nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah lulus seleksi administrasi. Tanggapan itu akan dijadikan bagian dari informasi yang akan menjadi bahan atau pertimbangan KPU Kabupaten Brebes dalam menyeleksi mereka 
lihat Nama Peserta calon Anggota PPK ketanggungan yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi klik disini

Senin, 05 Maret 2012

Selamat datang di blog PPK Ketanggungan
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2012 sudah diambang pintu. Blog PPK ketanggungan merupakan wadah informasi seputar Pemilu bupati dan Wakil Bupati tahun 2012 untuk wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Ketanggungan

Berikut kami tampilkan informasi yang di ambil dari sumber blog KPU kab brebes

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

Nomor :  40/KPU-Kab.Brebes-012.329305/II/2012

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes akan mengadakan pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pelantikan;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS;
  5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 
  6. Sehat jasmanai dan rohani;
  7. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  10. Tidak menjadi anggota Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012.
Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam (ditulis tangan) yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes, alamat Jl. MT. Haryono No. 76 Brebes 52212, dengan dilampiri :
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi pengurus partai politik di Indonesia di tingkat manapun.
  • Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Bagi mantan anggota partai politik harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan bahwa  sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
  • Bagi PNS dan/atau Perangkat Desa, serta Tenaga Kontrak yang Anggarannya berasal dari APBN maupun APBD harus mendapatkan ijin dari atasan langsung dalam bentuk tertulis;
Surat lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop coklat dan dikumpulkan : 
  • Di kantor kecamatan masing-masing untuk PPK; 
  • Di kantor desa/kelurahan masing-masing untuk PPS.
Bantuan Fasilitasi dari KPU Kabupaten Brebes bagi calon Anggota PPK dan PPS setelah dinyatakan lulus seleksi, antara lain :
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh Puskesmas setempat; 
  2. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Brebes.
LAIN-LAIN :
  • Waktu pendaftaran bagi calon Anggota PPK setiap jam kerja di kantor camat setempat  atau langsung mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Brebes pada hari dan jam kerja selama pengumuman dan pendaftaran berlangsung. 
  • Waktu pendaftaran bagi calon Anggota PPS setiap jam kerja di kantor  desa/kelurahan setempat pada hari dan jam kerja selama pengumuman dan pendaftaran berlangsung. 
  • Dalam pelaksanaan perekrutan calon Anggota PPK dan Anggota PPS pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2012 ini, KPU Kabupaten Brebes akan memperhatikan personil yang dapat mengoperasionalkan komputer. 
Keterangan lebih lanjut dapat langsung ditanyakan pada saat pendaftaran di kecamatan, desa/kelurahan, atau konfirmasi langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Brebes Jl. MT. Haryono No.76 Brebes Telp./Fax. (0283) 672975.


Brebes, 01 Maret 2012


KETUA 


Ttd

MASYKURI, S.Pd.