Minggu, 18 Maret 2012

KPU Brebes: PNS dilarang dukungan langsung pada calon bupati

ppkketanggungan.Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh terlibat langsung dalam memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Demikan ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H Masykuri SPd saat memberikan sosialisasi pada kegiatan Orientasi Ketahanan Bangsa Bagi Pejabat Struktural, Fungsional dan Kepala Desa/Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Brebes, Kamis 15 Maret 2012. PNS tidak boleh memberikan dukungan langsung, apa lagi secara terang-terangan," katanya dihadapan ratusan peserta kegiatan orientasi yang digelar di Aula Eks Kawedanan Bumiayu ini.

 PNS juga tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Larangan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2010. Larangan PNS untuk memberikan dukungan langsung pada calon diatur di PP Nomnor 59 tahun 2010 pasal 4 ayat 15," tutur Masykuri. Lebih lanjut dijelaskan, aturan tersebut akan lebih diperketat ketika KPUD telah menetapkan calon bupati/wakil bupati yang definitif sesuai tahapan. Sampai saat ini belum ada calon bupati/wakil bupati yang definitif sehingga KPUD Brebes belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap kemungkinan adanya pelanggaran. 

Pendaftaran calon bupati/wakil bupati baru akan dibuka oleh KPUD Brebes pada 05 Juli sampai 11 Juli 2012, selanjutnya akan ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2012 mendatang. Karenanya sekarang belum ada calon yang definitif. Sebelum ada penetapan calon bukan ranahnya KPUD untuk langkah-langkah terkait kemungkinan adanya pelanggaran," ucap Masykuri. Selama belum ada calon definitif, jika ada pelanggaran oleh PNS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembina PNS di daerah, dalam hal ini adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Silakan itu kewenangan BKD untuk memberikan pembinaan pada anggota PNS jika melakukan pelanggaran," tandas Masykuri. Kegiatan Orientasi Ketahanan Bangsa Bagi Pejabat Struktural, Fungsional dan Kepala Desa/Kelurahan di Bumiayu siang itu diikuti oleh peserta dari Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Sirampog dan Kecamatan Paguyangan. Pada kegiatan digelar di Kantor Kesbangpolinmas Brebes dibuka oleh Asisten III Setda Brebes, Suprapto SH mewakili Bupati Brebes. Hadir pula Kepala Kantor Kesbangpolinmas, Drs Rais Khana. 
sumber: panturanews.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar